Perarem BUPDA Canggu 2024 untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Desa
Desa Adat Canggu, yang dikenal dengan nilai-nilai budaya dan adat yang kuat, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara tradisi dan modernitas. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penerbitan Perarem Nomor 01 Tahun 2024 tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Produk hukum ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan usaha desa adat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan Krama Desa Adat dan mendukung kemandirian ekonomi berbasis lokal.
Perarem BUPDA Canggu 2024 merupakan landasan hukum yang disusun berdasarkan nilai-nilai adat Bali seperti Tri Hita Karana dan Sad Kerthi, serta mengacu pada peraturan-peraturan pemerintah terkait desa adat. Perarem ini mengatur berbagai aspek penting dalam pendirian dan pengelolaan BUPDA, termasuk struktur kelembagaan, bidang usaha, tata kelola keuangan, hingga mekanisme pengawasan dan pelindungan.
Sebagai wujud kearifan lokal yang dipadukan dengan tata kelola modern, Perarem ini menetapkan bahwa BUPDA Canggu akan fokus pada sektor riil, seperti produksi, perdagangan, dan jasa. Melalui pengelolaan yang transparan, profesional, dan inklusif, diharapkan BUPDA dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan Desa Adat Canggu secara keseluruhan.
Produk hukum ini juga menekankan pentingnya harmoni antara pengelolaan ekonomi dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Sebagian hasil usaha BUPDA dialokasikan untuk mendukung kegiatan keagamaan, adat, seni, dan budaya, sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana yang mengajarkan keseimbangan hubungan antara manusia, Tuhan, sesama, dan alam.
Penerbitan Perarem ini mencerminkan keseriusan Desa Adat Canggu dalam memanfaatkan potensi lokal untuk menghadapi tantangan ekonomi modern tanpa meninggalkan akar tradisinya. Perarem ini tidak hanya menjadi panduan, tetapi juga simbol kekuatan hukum adat yang terus relevan dan dinamis dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan moto “Bersama BUPDA Canggu, Ekonomi Maju, Desa Adat Mandiri”, Perarem ini diharapkan dapat menginspirasi desa adat lainnya di Bali untuk mengembangkan produk hukum yang serupa, sebagai upaya kolektif menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Bali.