Category: Hukum
Mengenal BUPDA Sebagai Pilar Ekonomi Berbasis Adat di Bali
by adatcanggu.com | Dec 1, 2024 | Hukum | 0 |
BUPDA Desa Adat Canggu adalah pilar ekonomi berbasis adat Bali, mengelola aset desa dengan tata kelola modern dan nilai tradisional, mendukung kesejahteraan, pelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
Read MorePos-pos Terbaru
- Mengenal BUPDA Sebagai Pilar Ekonomi Berbasis Adat di Bali
- Pasraman Serati – Melestarikan Tradisi, Menguatkan Identitas Budaya
- LPD Desa Adat Canggu – Wujud Transparansi dan Akuntabilitas
- Beach Clean Up di Pantai Batu Bolong: Upaya Desa Adat Canggu dalam Pelestarian Lingkungan
- Sinergi Pemerintah Desa dan Desa Adat Canggu dalam Kegiatan Sosial
- Peran LPD Desa Adat Canggu dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
- Tips dan Etika Wisatawan untuk Menghormati Tradisi Lokal
- Peran Penting Subak Desa Adat di Pertanian Lokal
- Mengupas Proses dan Makna Upacara Melasti
- Panduan Destinasi Wisata Budaya dan Alam Canggu
- Perkembangan Pariwisata dan Dampaknya terhadap Adat
- Tokoh Adat di Desa Canggu – Pilar Penting Pelestarian Budaya Lokal
- Peran Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) Canggu
- Canggu – Dari Legenda Hingga Perkembangan Terkini
- Harmoni Budaya Lokal di Tengah Modernisasi