Select Page

Mengenal BUPDA Sebagai Pilar Ekonomi Berbasis Adat di Bali

Mengenal BUPDA Sebagai Pilar Ekonomi Berbasis Adat di Bali

Desa Adat Canggu, yang terletak di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, telah lama dikenal sebagai salah satu desa dengan kekayaan tradisi dan kearifan lokal yang kuat. Berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai Sad Kerthi, Desa Adat Canggu tidak hanya menjaga keutuhan adat dan budaya, tetapi juga berinovasi dalam pengelolaan ekonomi lokal. Salah satu langkah konkret yang diwujudkan adalah pembentukan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

Tri Hita Karana, yang berarti “tiga penyebab kebahagiaan,” adalah filosofi hidup masyarakat Bali yang menekankan pentingnya harmoni antara manusia dengan Tuhan (parahyangan), manusia dengan sesama (pawongan), dan manusia dengan lingkungan (palemahan). Filosofi ini menjadi dasar kuat dalam setiap kegiatan masyarakat Desa Adat Canggu, termasuk dalam pengelolaan BUPDA. Dengan menjaga harmoni di ketiga aspek tersebut, BUPDA berkomitmen untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi, pelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Sad Kerthi adalah ajaran tentang enam bentuk penyucian yang mencakup:

  1. Atma Kerthi (penyucian jiwa melalui pengabdian kepada Tuhan),
  2. Segara Kerthi (penyucian laut sebagai sumber kehidupan),
  3. Danu Kerthi (penyucian danau sebagai sumber air bersih),
  4. Wana Kerthi (penyucian hutan sebagai paru-paru dunia),
  5. Jana Kerthi (penyucian manusia melalui pendidikan dan etika), dan
  6. Jagat Kerthi (penyucian bumi untuk kesejahteraan seluruh makhluk hidup).

Nilai-nilai ini menjadi pedoman dalam setiap aktivitas BUPDA, memastikan bahwa setiap keputusan usaha tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga selaras dengan tradisi dan alam sekitar.

BUPDA Desa Adat Canggu merupakan lembaga usaha milik Desa Adat yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset desa (Padruwen) demi kesejahteraan Krama Desa Adat. Melalui pengelolaan yang modern namun tetap berbasis pada hukum adat, BUPDA memfasilitasi kegiatan ekonomi di sektor riil, seperti produksi, perdagangan, dan jasa. Lembaga ini juga menjadi penggerak utama dalam menciptakan peluang usaha, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan desa.

Dengan moto “Bersama BUPDA Canggu, Ekonomi Maju, Desa Adat Mandiri”, BUPDA Desa Adat Canggu tidak hanya berorientasi pada manfaat ekonomi semata, tetapi juga memberikan dampak sosial dan budaya yang signifikan. Sebagian hasil usaha dialokasikan untuk kegiatan Panca Yadnya, pengembangan seni dan tradisi, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Keberadaan BUPDA menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan ekonomi lokal yang berbasis adat dapat memberikan solusi berkelanjutan bagi tantangan zaman tanpa meninggalkan akar budaya. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan inklusif, BUPDA Desa Adat Canggu tidak hanya memperkuat ekonomi desa tetapi juga menjadi inspirasi bagi desa adat lain di Bali.

Desa Adat Canggu terus bergerak maju, membangun kemandirian ekonomi yang berkesinambungan, sambil menjaga harmoni antara manusia, lingkungan, dan spiritualitas. Tri Hita Karana dan Sad Kerthi menjadi landasan kuat yang memastikan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip adat dan berkontribusi pada masa depan yang lebih baik.


Perarem BUPDA Canggu 2024, sebuah kebijakan penting yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan dan kemandirian Desa Adat Canggu. Kebijakan ini mengintegrasikan nilai-nilai adat Bali seperti Tri Hita Karana dan Sad Kerthi dalam pengelolaan usaha desa secara profesional. Dengan fokus pada harmoni lingkungan, pelestarian budaya, dan penguatan ekonomi lokal, Perarem ini bertujuan menciptakan desa yang mandiri dan berkelanjutan. Untuk membaca dan mengetahui lebih lanjut tentang Perarem BUPDA Canggu 2024, silakan klik di sini.

Peran BUPDA Canggu